• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pengelola Hasil

Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Thumb
292 dilihat       18 Juli 2024

BISIP Gagas Perubahan Permentan 7/2018 untuk Peroleh Permentan PNBP Royalti Bagi Satker BSIP

Jakarta (18/7) – Hari ini dilaksanakan diskusi dengan seluruh Satuan Kerja di lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian secara Hybrid di Ruang Rapat Sekretariat BSIP dan melalui zoom guna melakukan pembahasan konsep Peraturan Menteri menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian. Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian sebagai pemilik mandat penugasan Menteri Pertanian dalam penatakelolaan Aset Tak Berwujud Kementerian Pertanian berdasarkan Kepmentan 488 Tahun 2023, mengusulkan perubahan Permentan 7/2018 guna menindaklanjuti hasil diskusi saat FGD ke-3 dengan Dit. PNBP Kementerian Keuangan, terutama setelah memahami PP 58 Tahun 2020 Pasal 53 ayat 3 huruf (a) mengenai penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk Unit Kerja di lingkungannya terutama dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya.

Menanggapi penugasan dan Amanah pada PP 58/2020 tersebut maka BISIP mengusulkan Permentan berjudul Penetapan PNBP Atas Pemanfaatan ATB Kementerian Pertanian pada BSIP guna memberikan pengaturan persentase dari perolehan PNBP royalty untuk Satker pelaksana Perjanjian Lisensi yang semula diatur 40:40:20 (Satker:Inventor:BPATP) menjadi 50:20:30 (Satker:BISIP:Inventor). Hal mengenai besaran imbalan royalti untuk inventor yang telah diatur tersendiri dalam PMK 136/2021 sebesar 30% dikarenakan besar nilai royalti keseluruhan yang masih kurang dari 2M, sehingga nilai pelapisannya masih masuk dalam 30%. Bahkan di kesempatan lain, Bapak Sekretaris Badan menginginkan agar usulan proporsi ini bisa ditingkatkan lagi.

Masukan dalam batang tubuh konsep Permentan dari Biro Hukum yang diwakili oleh Bapak Lutu Dwi, diungkapkan akan pentingnya menstrukturkan syarat dan pelaksanaan perjanjian lisensi. Hal pada batang tubuh ini juga harus sejalan dengan SOP yang sudah disosialisasikan, ungkap Dr. Ketut Gede Mudiarta saat memberi masukan. Masukan lain yang disampaikan Dr. Ketut berdasarkan pengalamannya disebutkan bahwa pemilahan perjanjian lisensi eksklusif dan non eksklusif ini memberikan kekhawatiran atas kemungkinan praktek monopoli, dan dapat masuk pada ranah persaingan usaha. Menanggapi hal ini Kepala BISIP mengungkap bahwa saat ini Keputusan Satker pelaksana sangat penting, terutama dalam pembatasan jumlah mitra pelisensi untuk 1 ATBnya. Terutama untuk memberi kesempatan agar hasil-hasil ATB yang lain pun dapat dimanfaatkan oleh Mitra. Contohnya untuk Padi Hibrida, dilakukan pembatasan oleh BB Padi.

Hal lain mengenai besaran royalti untuk Mitra Pelisensi oleh Kepala BISIP diungkapkan bahwa dalam konsep ini usulan besarannya masih sama dan tidak ada perubahan, tentunya hal ini memperhatikan dukungan Kementerian Pertanian pada UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja, atas peluang usaha perbenihan dari potensi kemitraan yang terjadi dari perjanjian lisensi dengan penangkar ataupun mitra usaha lainnya, ungkapnya lagi.

Langkah selanjutnya dari pengusulan konsep Peraturan Menteri ini akan dilakukan public hearing dengan seluruh stakeholder dan diharapkan dengan melakukan konsepsi penetapan ini dapat diperoleh ijin penggunaan PNBP royalti untuk Satker di BSIP.

Prev Next

-


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Konsentrasikan Perubahan Mekanisme Pemanfaatan dan Pengelolaan di Balai Baru
    19 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Pejabat BRMP Siapkan Diri Dukung Penuh Program Mentan
    15 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    HaKI Tidak Hanya untuk Kalangan Intelektual
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Monitoring dan Evaluasi Komprehensif Kunci Tercapainya Target Kinerja Organisasi
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Kontribusi Positif KI dalam Upaya Mendorong Modernisasi Pertanian
    30 Apr 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

Agrostandar Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian Biro Hukum Kementan Direktorat PNBP Mitra Pelisensi PNBP Rancangan Permentan Royalti

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2022 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved